NetJutawan dotcom Membantu anda memiliki bisnis sendiri!

My Website Title Here!

Monday, March 12, 2007

DARI BUS sampai BPRS

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang dalam operasionalnya menggunakannya prinsip-prinsip syariah. Bedanya dengan bank konvensional, bank syariah tidak mengenal sistem bunga. Bagi bank syariah, sistem bunga adalah riba.

Kelahiran bank syariah di Indonesia di dorong oleh keinginan masyarakat Indonesia (terutama masyarakat Islam) yang berpandangan bunga merupakan riba, sehingga dilarang oleh agama. Dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1992. Di dalam UU tersebut prinsip syariah masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil.

Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No. 10 Tahun 1998, yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 3 tahun 2004. Dengan prinsip syariah dimulai pada tahun 1992, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia.

Hingga kini, jumlah bank syariah mencapai 23 buah, terdiri dari tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dari sejumlah bank nasional dan bank daerah, dengan ratusan jumlah kantor cabangnya di seluruh Indonesia. Jumlah kantor cabang bank syariah itu belum termasuk UUS yang membuka layanan Office Chanelling. Di samping itu terdapat 105 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Bank Umum Syariah adalah bank yang berdiri sendiri. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah bank konvensional yang membuka unit usaha syariah. UUS ini sangat bergantung pada bank induknya.

Setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3PBI/2006 tentang Layanan Syariah yang dapat dilakukan di kantor cabang konvensional (Office Channeling), maka terdapat sembilan (9) bank telah membuka office channeling, yaitu Permata, BNI, Bukopin, BRI, BII, BTN, Danamon, Bank DKI dan Bank Jabar.

Labels:

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home