NetJutawan dotcom Membantu anda memiliki bisnis sendiri!

My Website Title Here!

Tuesday, March 20, 2007

Japan (Night Scenes)












Labels:

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

Fwd: Fw: Japan (Night Scenes)



---------- Forwarded message ----------
From: Nugraha Budi Raharjo <nugi@ms5.sanken-ele.co.jp>
Date: 20 Mar 2007 16:22
Subject: Fw: Japan (Night Scenes)
To: Irma Firdianingsih <irma.firdianingsih@epson.co.id>, Oktaviandri <oktavian@ms5.sanken-ele.co.jp >, Hasanah SKI <hasanah@ms5.sanken-ele.co.jp>
Cc: Than Mas <mas.sentot@gmail.com>

 

 












 


This message and any files transmitted herein are confidential and privileged under applicable laws, or otherwise protected by work product immunity, and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you are not the intended recipient of this message, you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. Please notify the sender immediately by reply e-mail if you have received this message by mistake and delete this message from your system. Please note that any views or opinions presented in this message are solely those of the author and do not necessarily represent those of our company. E-mail transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, late or incomplete, or contain viruses. We therefore do not accept liability for any errors or omissions in this message which arise as a result of e-mail transmission. Thank you.



--
--
== Apa salahnya berbuat baik, dan apa baiknya berbuat salah ! -- do the right things ===
*******************************************************************************************************
Infaq Mailing List:
Bank Central Asia (BCA) Cab. Grand Centre Cut Mutia - Bekasi.
No. Rek. 885 0423 785
a.n. Sentot Warjiman
*********************************************************************************************************
Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

Wednesday, March 14, 2007

Tujuh Indikator Kebahagiaan Dunia

Ibnu Abbas ra. adalah salah seorang sahabat Nabi SAW yang sangat telaten dalam menjaga dan melayani Rasulullah SAW, dimana ia pernah secara khusus didoakan Rasulullah SAW, selain itu pada usia 9 tahun Ibnu Abbas telah hafal Al-Quran dan telah menjadi imam di mesjid. Suatu hari ia ditanya oleh para Tabi'in (generasi sesudah wafatnya Rasulullah SAW) mengenai apa yang dimaksud dengan kebahagiaan dunia. Jawab Ibnu Abbas ada 7 (tujuh) indikator kebahagiaan dunia, yaitu :

Pertama, Qalbun syakirun atau hati yang selalu bersyukur.

Memiliki jiwa syukur berarti selalu menerima apa adanya (qona'ah), sehingga tidak ada ambisi yang berlebihan, tidak ada stress, inilah nikmat bagi hati yang selalu bersyukur. Seorang yang pandai bersyukur sangatlah cerdas memahami sifat-sifat Allah SWT, sehingga apapun yang diberikan Allah ia malah terpesona dengan pemberian dan keputusan Allah.

Bila sedang kesulitan maka ia segera ingat sabda Rasulullah SAW yaitu :
"Kalau kita sedang sulit perhatikanlah orang yang lebih sulit dari kita". Bila sedang diberi kemudahan, ia bersyukur dengan memperbanyak amal ibadahnya, kemudian Allah pun akan mengujinya dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Bila ia tetap "bandel" dengan terus bersyukur maka Allah akan mengujinya lagi dengan kemudahan yang lebih besar lagi.

Maka berbahagialah orang yang pandai bersyukur!

Kedua. Al azwaju shalihah, yaitu pasangan hidup yang sholeh.

Pasangan hidup yang sholeh akan menciptakan suasana rumah dan keluarga yang sholeh pula. Di akhirat kelak seorang suami (sebagai imam keluarga) akan diminta pertanggungjawaban dalam mengajak istri dan anaknya kepada kesholehan. Berbahagialah menjadi seorang istri bila memiliki suami yang sholeh, yang pasti akan bekerja keras untuk mengajak istri dan anaknya menjadi muslim yang sholeh. Demikian pula seorang istri yang sholeh, akan memiliki kesabaran dan keikhlasan yang luar biasa dalam melayani suaminya, walau seberapa buruknya kelakuan suaminya. Maka berbahagialah menjadi seorang suami yang memiliki seorang istri yang sholeh.

Ketiga, al auladun abrar, yaitu anak yang soleh.

Saat Rasulullah SAW lagi thawaf. Rasulullah SAW bertemu dengan seorang anak muda yang pundaknya lecet-lecet. Setelah selesai thawaf Rasulullah SAW bertanya kepada anak muda itu : "Kenapa pundakmu itu ?" Jawab anak muda itu : "Ya Rasulullah, saya dari Yaman, saya mempunyai seorang ibu yang sudah udzur. Saya sangat mencintai dia dan saya tidak pernah melepaskan dia. Saya melepaskan ibu saya hanya ketika buang hajat, ketika sholat, atau ketika istirahat, selain itu sisanya saya selalu menggendongnya". Lalu anak muda itu bertanya: " Ya Rasulullah, apakah aku sudah termasuk kedalam orang yang sudah berbakti kepada orang tua ?"
Nabi SAW sambil memeluk anak muda itu dan mengatakan: "Sungguh Allah ridho kepadamu, kamu anak yang soleh, anak yang berbakti, tapi anakku ketahuilah, cinta orangtuamu tidak akan terbalaskan olehmu". Dari hadist tersebut kita mendapat gambaran bahwa amal ibadah kita ternyata tidak cukup untuk membalas cinta dan kebaikan orang tua kita, namun minimal kita bisa memulainya dengan menjadi anak yang soleh, dimana doa anak yang sholeh kepada orang tuanya dijamin dikabulkan Allah. Berbahagialah kita bila memiliki anak yang sholeh.

Keempat, albiatu sholihah, yaitu lingkungan yang kondusif untuk iman kita.

Yang dimaksud dengan lingkungan yang kondusif ialah, kita boleh mengenal siapapun tetapi untuk menjadikannya sebagai sahabat karib kita, haruslah orang-orang yang mempunyai nilai tambah terhadap keimanan kita. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menganjurkan kita untuk selalu bergaul dengan orang-orang yang sholeh. Orang-orang yang sholeh akan selalu mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan kita bila kita berbuat salah.

Orang-orang sholeh adalah orang-orang yang bahagia karena nikmat iman dan nikmat Islam yang selalu terpancar pada cahaya wajahnya. Insya Allah cahaya tersebut akan ikut menyinari orang-orang yang ada disekitarnya.

Berbahagialah orang-orang yang selalu dikelilingi oleh orang-orang yang sholeh.

Kelima, al malul halal, atau harta yang halal.

Paradigma dalam Islam mengenai harta bukanlah banyaknya harta tetapi halalnya. Ini tidak berarti Islam tidak menyuruh umatnya untuk kaya.
Dalam riwayat Imam Muslim di dalam bab sadaqoh, Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang sahabat yang berdoa mengangkat tangan. "Kamu berdoa sudah bagus", kata Nabi SAW, "Namun sayang makanan, minuman dan pakaian dan tempat tinggalnya didapat secara haram, bagaimana doanya dikabulkan". Berbahagialah menjadi orang yang hartanya halal karena doanya sangat mudah dikabulkan Allah. Harta yang halal juga akan menjauhkan setan dari hatinya, maka hatinya semakin bersih, suci dan kokoh, sehingga memberi ketenangan dalam hidupnya. Maka berbahagialah orang-orang yang selalu dengan teliti menjaga kehalalan hartanya.

Keenam, Tafakuh fi dien, atau semangat untuk memahami agama.

Semangat memahami agama diwujudkan dalam semangat memahami ilmu-ilmu agama Islam. Semakin ia belajar, maka semakin ia terangsang untuk belajar lebih jauh lagi ilmu mengenai sifat-sifat Allah dan ciptaan-Nya.

Allah menjanjikan nikmat bagi umat-Nya yang menuntut ilmu, semakin ia belajar semakin cinta ia kepada agamanya, semakin tinggi cintanya kepada Allah dan rasul-Nya. Cinta inilah yang akan memberi cahaya bagi hatinya.

Semangat memahami agama akan meng "hidup" kan hatinya, hati yang "hidup" adalah hati yang selalu dipenuhi cahaya nikmat Islam dan nikmat iman. Maka berbahagialah orang yang penuh semangat memahami ilmu agama Islam.

Ketujuh, yaitu umur yang baroqah.

Umur yang baroqah itu artinya umur yang semakin tua semakin sholeh, yang setiap detiknya diisi dengan amal ibadah. Seseorang yang mengisi hidupnya untuk kebahagiaan dunia semata, maka hari tuanya akan diisi dengan banyak bernostalgia (berangan-angan) tentang masa mudanya, iapun cenderung kecewa dengan ketuaannya (post-power syndrome). Disamping itu pikirannya terfokus pada bagaimana caranya menikmati sisa hidupnya, maka iapun sibuk berangan-angan terhadap kenikmatan dunia yang belum ia sempat rasakan, hatinya kecewa bila ia tidak mampu menikmati kenikmatan yang diangankannya. Sedangkan orang yang mengisi umurnya dengan banyak mempersiapkan diri untuk akhirat (melalui amal ibadah) maka semakin tua semakin rindu ia untuk bertemu dengan Sang Penciptanya. Hari tuanya diisi dengan bermesraan dengan Sang Maha Pengasih. Tidak ada rasa takutnya untuk meninggalkan dunia ini, bahkan ia penuh harap untuk segera merasakan keindahan alam kehidupan berikutnya seperti yang dijanjikan Allah. Inilah semangat "hidup" orang-orang yang baroqah umurnya, maka berbahagialah orang-orang yang umurnya baroqah.

Demikianlah pesan-pesan dari Ibnu Abbas ra. mengenai 7 indikator kebahagiaan dunia.

Bagaimana caranya agar kita dikaruniakan Allah ke tujuh buah indikator kebahagiaan dunia tersebut ? Selain usaha keras kita untuk memperbaiki diri, maka mohonlah kepada Allah SWT dengan sesering dan se-khusyu' mungkin membaca doa `sapu jagat' , yaitu doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah SAW. Dimana baris pertama doa tersebut "Rabbanaa aatina fid dun-yaa hasanaw" (yang artinya "Ya Allah karuniakanlah aku kebahagiaan dunia "), mempunyai makna bahwa kita sedang meminta kepada Allah ke tujuh indikator kebahagiaan dunia yang disebutkan Ibnu Abbas ra, yaitu hati yang selalu syukur, pasangan hidup yang soleh, anak yang soleh, teman-teman atau lingkungan yang soleh, harta yang halal, semangat untuk memahami ajaran agama, dan umur yang baroqah.

Walaupun kita akui sulit mendapatkan ketujuh hal itu ada di dalam genggaman kita, setidak-tidaknya kalau kita mendapat sebagian saja sudah patut kita syukuri.

Sedangkan mengenai kelanjutan doa sapu jagat tersebut yaitu "wa fil aakhirati hasanaw" (yang artinya "dan juga kebahagiaan akhirat"), untuk memperolehnya hanyalah dengan rahmat Allah. Kebahagiaan akhirat itu bukan surga tetapi rahmat Allah, kasih sayang Allah. Surga itu hanyalah sebagian kecil dari rahmat Allah, kita masuk surga bukan karena amal soleh kita, tetapi karena rahmat Allah.

Amal soleh yang kita lakukan sepanjang hidup kita (walau setiap hari puasa dan sholat malam) tidaklah cukup untuk mendapatkan tiket masuk surga. Amal soleh sesempurna apapun yang kita lakukan seumur hidup kita tidaklah sebanding dengan nikmat surga yang dijanjikan Allah.

Kata Nabi SAW, "Amal soleh yang kalian lakukan tidak bisa memasukkan kalian ke surga". Lalu para sahabat bertanya: "Bagaimana dengan Engkau ya Rasulullah ?". Jawab Rasulullah SAW : "Amal soleh saya pun juga tidak cukup". Lalu para sahabat kembali bertanya : "Kalau begitu dengan apa kita masuk surga?". Nabi SAW kembali menjawab : "Kita dapat masuk surga hanya karena rahmat dan kebaikan Allah semata".

Jadi sholat kita, puasa kita, taqarub kita kepada Allah sebenarnya bukan untuk surga tetapi untuk mendapatkan rahmat Allah. Dengan rahmat Allah itulah kita mendapatkan surga Allah (Insya Allah, Amiin).

Sumbangan dari Sdr. Ella Karmila, S.E. .

Labels:

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

Monday, March 12, 2007

PERAN LEMBAGA DAKWAH MEMAJUKAN EKONOMI ISLAM

Islam sebagai ad-din telah mendidik umatnya agar selalu hidup produktif dan penuh vitalitas kerja dan amal. Hal ini bermakna bahwa Islam, bukan agama orang pemalas, tapi justru sebaliknya umat Islam dipacu untuk mencari kebahagiaan hidup akhirat dengan tidak melupakan kebahagiaanya di dunia. Ini terbukti dengan disyariatkan zakat, haji serta dianjurkannya bershadaqah dan untuk itu perlu harta dan material. Hal itu didapatkan melalui usha dan kerja keras yang dilandassi ilmu pengetahuan, iman serta kejujuran.

Begitulah Islam menata umatnya agar selalu berbagi rasa dengan orang lain, dapat pula membagi waktu antara kepentingan dunia dan akhirat, dan ini merupakan keuniversalan ajaran Islam. Untuk itu, sebenarnya umat Islam perlu mencari dan mengumpulkan harta, perlu jabatan yang strategis. Hanya saja untuk kepentingan suatu tujuan, sebab tanpa nilai ajaran Allah Subhanahu wa Ta'ala, pasti manusia hilang kendali hidup dan akhirnya mendapatkan kesesatan. Selain itu kita juga diingatkan agar selalu “menabung” ibadah demi kepentingan akhirat. Justru itu kita diharuskan untuk selalu adil dalam jabatan, ikhlas dalam menerima dan memberi nikmat Allah dan berlapang hati atas seluruh karunia-Nya serta jujur pada setiap tindak perbuatannya.

Karena perlunya keseimbangan hidup dunia dan ukhrawi, maka kita harus senantiasa menjadikan kerja memenuhi kebutuhan hidup ini sebagai ibadah dan dilandasi oleh niat cari ridho Allah. Dengan demikian dapat mendorong kita untuk selalu optimis pada setiap tindakan produktif pada setiap hasil kerja, pada gilirannya jadilah sebagai tabungan amal menyongsong hari kemudian. Begitulah dalam menata hidup kita agar selalu membagi kepentingan anatara dunia dan akhirat. Agar hidup penuh arti, mendapat barokah dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Karena itulah setiap pemanfaatan harta sesuai dengan perintah-Nya sehingga nikmat dapat mendatangkan manfaat bagi kta, juga bagi orang lain, yang pada gilirannya kita pun dapat menempatkan kehidupan yang seimbang antara keperluan material dunia, serta kebutuhan rohaniyah ukhrawi.

LEMBAGA EKONOMI SYARIAH

Melihat perlunya umat Islam memanfaatkan seluruh potensi harta yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala agar tidak sia-sia, atau tidak dimanfaatkan pada proporsi sebenarnya, maka salah satu upaya untuk itu didirikanlah berbagai bentuk sisitem lembaga ekonomi syariah.

Hal ini sebagai relevansi dampak berdirinya Bnak Syariah dan sebagai jawaban alternatif bagi umat yang alergi dengan sistem bank konvensional.

Pada dasarnya perkembangan Bank Syariah tidaklah kalah dari bank konvensional yang mengandalkan suku bunga. Namun, problema yang muncul adalah sangat sedikit sekali umat yang berminat menanamkan modalnya pada Bank Syariah. Barangkali hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan umat tentang bagaimana sistem perbankan Islam yang sebenarnya, atau karena minimnya promosi. Selain itu juga berdiri Reksadana Syariah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Insya Allah Penggadaian dengan sistem Syariah. Kondisi ini harus didukung SDM (Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Material), justru itu bagi kita yang memiliki harta, tentunya perlu memikirkan sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi umat ini, sebagai upaya memperbaiki sistem ekonomi kita.

TAKAFUL

Demikian pula dalam bidang peransuransian, Yayasan Abdi Bangsa beserta Bank Muamalat Indonesia serta sejumlah Pengusaha Muslim secara bersama-sama mendirikan Asuransi Syariah “Takaful” yang diresmikam pendiriannya 25 Agustus 1994 oleh Bapak Menteri Keuangan RI dan saat ini telah berdiri cabangnya di Seluruh Indonesia.

Takaful secara bahasa akar katanya, berasal dari Kafala- yakfulu-Kafaalatan, artinya menanggung. Kemudian dari Mujarrad di pindah babkan ke tsulatsi maziid dengan menambah Taa, sebelum Fa fi’il dan Alif setelahnya, maka menjadi Takaafala Yataakaaful-Takaafulan. Perpindahan bab dengan menambah Ta dan Alif seperti tersebut di atas dalam Ilmu Sharaf menelorkan pengertian yang satu menanggung yang lain dengan berbagi cara, antara lain dengan membantunya, apabila ia amat membutuhkan bantuan , terutama bila yang bersangkutan ataupun keluarganya ditimpa musibah.

Pengertian Lughawi ini dikhususkan persepakatan tolonng-menolong secara teratur sedemikian rupa, keteraturan dan rinciannya antara sejumlah orang bila semuanya akan tertimpa bahaya dan kesukaran, sehingga apabila bahaya itu menimpa seseorang di kalangan mereka, semuanya ikut membantu menghilangkan atau meringankannya, dengan cara memberikan bagian yang tidak menyulitkan masing-masing guna menghilangkan bencana tersebut.

Bermuamalah dengan Takaful, para Ulama besar peringkat Internasioanl abad ini seperti Majma’Fighil Islaamy, Makkah, Saudi Arabia, Abu Zahra, Yusuf Al Qardhawy condong berpendapat bahwa hukumnya adalah Mubah, selama tidak mengandung unsur Gharar, yaitu ketidakjelasan, baik ketidakjelasan itu pada prosentase, kepastia dapat, ataupun kepastian waktu mendapatkannya, tidak mengandung maisir, yaitu untung-untungan untuk mendapatkannya, dimana kalau nasibnya baik, Ia akan mendapat bagian dan kalau nasibnya sedang tidak baik, maka premi-premi yang sudah dilunaskannya itu akan melayang semuanya. Tak ada unsur Ribaa, yaitu mendapat tambahan jumlah dengan tanpa ada imbalan yang sah, ataupun keikhlasan sejati dari pemilik. Apabila salah satu dari 3 (tiga) unsur itu terdapat pada sesuatu perjanjian jamin menjamin, pada hukum perjanjian itu adalah haram walaupun namanya baik, halal dan sebagainya, sebaliknya, apabila kesenua unsur tersebut tidak ada di dalamnya, maka hukumnya adalah sah, atau mubah, meskipun namanya Asuransi, Takmin, ataupun Takaful.

Bedirinya asuransi ini sebagai satu ketegasan bahwa Islam mempunyai sisitem asuransi yang tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional lainnya. Salah satu kiat yang dikembangkan Takaful adalah prinsip tolong-menolong, dimana setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keprluan dana tolong-menolong,serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan kepada semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Yang perlu diingat Asuransi Takaful ini diawasi oleh satu badan atau Dewan Pengawas Syariah seperti yang ada pada bank Islam. Keberadaan dewan ini dipandang mutlak, untuk mengawasi penggunaan dan pendistribusian dan yang diperoleh serta mensahkan produksi yang akan di pasarkan serta tata cara pemasaran di lapangan.

Takaful barangkali keberadaanya masih belum diperhitungkan. Namun, kehadiran lembaga ini setidak-tidaknya dapat memberikan sumbangan positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Karena itu lembaga ekonomi syariah tidak akan sukses, bila umat Islam di negara ini masih lebih percaya pada keberadaan milik orang lain, daripada memperbaiki, membesarkan apa yang seharusnya layak kita besarkan.

Selain lembaga ekonomi ini, tentunya peranan Bazis sangat perlu mendapat perhatian kita, dimana lembaga ini pun harus berani mengikuti sistem perbankan Islam. Namun, Bazis sebagai lembaga penerima dan pendistribusi harta kepada umat yang berhak, tentunya tidak boleh kaku pada ketentuan haul dan nisab saja, tetapi harus pula berani menjemput dan menggulirkan bola, sebab untuk mengajak umat memasukkan zakatnya ke lembaga Bazis bukanlah pekerjaan mudah. Yang paling perlu tentunya bagaimana menjadikan Bazis menjadi mitra lembaga ekonomi umat, sehingga umat melihat dengan jelas hasil dari pendistribusian zakat yang mereka berikan. Untuk itu perlulah bagi kedua lembaga itu membuka diri, sehingga Bazis sebagai penerima zakat, infaq, sadaqah sedang Bank Syariah & Reksadana Syariah dan BMT sebagai tempat deposit, menabung dan investasi serta di Takaful kita berasuransi dan berinvestasi.

Sebagai konsekuensi menyahuti lembaga ekonomi syariah ini, kita mengajak umat untuk mencintai dan mendukung keberadaannya, dengan segala kelebihan dan kekurangan mereka. Dan bagi lembaga ini hendaklah terbuka dan jujur kepada umat, dengan demikian perbaikan kehidupan umat ini pun sedikit demi sedikit dapat kita tingkatkan.

PARTISIPASI JURU DAKWAH

Secara nyata kehadiran lembaga ekonomi umat belumlah mendapat sambutan meriah dari masyarakat Muslim. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat yang terlanjur kurang yakin atau masih lebih suka pada lembaga konvensional yang menwarkan sisitem bunga dan iming-iming undian, yang mengiurkan, dan ini perlu mendapat perhatian dari para pengelola lembaga dakwah. Justru itu sudah saatnya pimpinan Ormas Islam (A-Washliyah, Muhammdiyah, NU, Dewan Mesjid Indonesia, Dewan Dakwah Islam Indonesia serta ormas lainnya) lebih menfokuskan programnya pada pemberin/informasi tentang sistem ekonomi syariah. Begitu juga kepada para Da’i agar selalu menyampaikan dakwah dengan selalu menjelaskan kelebihan sistem ekonomi Islam, dengan begitu akan semakin mapanlah lembaga ekonomi umat ini.

Masih banyak persepsi masyarakat yang mengidentik bunga dengan bagi hasil, atau mereka sering mempertanyakan manajemen pengelolaanya, padahal pada lembaga konvensional tidak pernah dipertanyakan. Hal ini menujukkan asingnya sistem syariah pada masyarakat kita.

PENUTUP

Karena itu peran Lembaga Dakwah di samping mendirikan dan bermitra dengan Lembaga Ekonomi Syariah, penyampaian informasi secara profesioanl sangat penting untuk mendukung kesuksesan gerakan ekonomi umat, sehingga pola pikir dan kerja umat semakin mengacu pada kemajuan perekonomian serta ke-jema’ahan-an umat. Karenanya kita tidak perlu meragukan sistem Bank Syariah, Reksa Dana Syariah, BMT, Takaful serta usaha-usaha Koperasi Masjid, apalagi mencurigainya. Untuk itu bertanyalah langsung kepada pangelola lembaga-lembaga ini sehingga kita mendapat penjelasan akurat, semoga kita orang yang cinta dan komit terhadap pembelaan kemiskinan umat bukan hanya mampu berteriak membela kemiskinan umat, padahal dalam praktek berekonomi masih mempercayai sisitem ekonomi dengan corak bermacam-macam.

Oleh : Drs. H. Masyhuril Khamis, SH

Labels:

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

DARI BUS sampai BPRS

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang dalam operasionalnya menggunakannya prinsip-prinsip syariah. Bedanya dengan bank konvensional, bank syariah tidak mengenal sistem bunga. Bagi bank syariah, sistem bunga adalah riba.

Kelahiran bank syariah di Indonesia di dorong oleh keinginan masyarakat Indonesia (terutama masyarakat Islam) yang berpandangan bunga merupakan riba, sehingga dilarang oleh agama. Dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1992. Di dalam UU tersebut prinsip syariah masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil.

Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No. 10 Tahun 1998, yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 3 tahun 2004. Dengan prinsip syariah dimulai pada tahun 1992, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia.

Hingga kini, jumlah bank syariah mencapai 23 buah, terdiri dari tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dari sejumlah bank nasional dan bank daerah, dengan ratusan jumlah kantor cabangnya di seluruh Indonesia. Jumlah kantor cabang bank syariah itu belum termasuk UUS yang membuka layanan Office Chanelling. Di samping itu terdapat 105 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Bank Umum Syariah adalah bank yang berdiri sendiri. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah bank konvensional yang membuka unit usaha syariah. UUS ini sangat bergantung pada bank induknya.

Setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3PBI/2006 tentang Layanan Syariah yang dapat dilakukan di kantor cabang konvensional (Office Channeling), maka terdapat sembilan (9) bank telah membuka office channeling, yaitu Permata, BNI, Bukopin, BRI, BII, BTN, Danamon, Bank DKI dan Bank Jabar.

Labels:

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

Friday, March 9, 2007

Urgensi Standarisasi Akuntansi Perbankan Syariah

Oleh : Irfan Syauqi Beik
Pesantren Virtual

Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh kalangan perbankan syariah saat ini adalah standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini.

Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah : 282, dimana Allah SWT berfirman : ¡°Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam.

Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.

Mekanisme Dasar Bank Syariah

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat standar, maka struktur dasar aktivitas investasi dapat kita bagi kedalam dua bagian, yaitu pertama, unrestricted investment accounts (rekening investasi tanpa batasan) dan yang kedua, yaitu restricted investment accounts (rekening investasi dengan batasan). Adapun maksud poin yang pertama adalah bank Islam memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan modal pemilik bank. Sedangkan maksud pada poin yang kedua adalah pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik banknya tanpa persetujuan investor. Selain kedua hal tersebut, bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat, dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem konvensional.

Tujuan Akuntansi Keuangan

Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya seperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, dll sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah.

Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan ke Depan

Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk membangun sistem auditing dan akuntansi yang bersifat standar bagi kalangan perbankan syariah. Diantaranya adalah upaya yang dilakukan oleh AAOIFI (the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang berbasis di Bahrain. Sejak berdiri pada tahun 1991, lembaga ini telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan. Namun tentu saja, masih banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pakar dan praktisi perbankan syariah. Hal ini dikarenakan tantangan yang semakin besar, termasuk bagaimana bersaing secara sehat dan produktif dengan kalangan perbankan konvensional.

Diantara tantangan yang terberat kedepannya adalah bagaimana menciptakan standar metodologi akuntansi terhadap beragam tipe pola atau skema pembiayaan perbankan syariah yang dapat diterima secara internasional. Kemudian juga adalah tantangan regulasi yang secara umum belum menunjukkan keberpihakan yang lebih terhadap sektor perbankan syariah. Namun penulis berkeyakinan, bila semua pihak tetap konsisten didalam menegakkan konsep perbankan syariah secara utuh, maka lambat laun perbankan syariah kedepannya memiliki harapan untuk dapat menggantikan sistem perbankan konvensional. Semoga. Wallahu`alam.

Labels: ,

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group

Bank Syariah dari Masa ke Masa

Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.

Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.

Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.

Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.

Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.

Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim - IIIT Indonesia, 2003).

Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional - antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread - bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.

Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).

Meskipun demikian, pangsa pasar perbankan syariah secara keseluruhan masih relatif kecil. Berdasarkan dana Bank Indonesia, hingga November 2006, pangsa pasar bank syariah masih di bawah 1,6 persen (lihat Grafik).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.

Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.

Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.

Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.

Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.

Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim - IIIT Indonesia, 2003).

Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional - antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread - bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.

Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).

Meskipun demikian, pangsa pasar perbankan syariah secara keseluruhan masih relatif kecil. Berdasarkan dana Bank Indonesia, hingga November 2006, pangsa pasar bank syariah masih di bawah 1,6 persen (lihat Grafik).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.

Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.

Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.

Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.

Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.

Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim - IIIT Indonesia, 2003).

Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional - antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread - bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.

Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).

Meskipun demikian, pangsa pasar perbankan syariah secara keseluruhan masih relatif kecil. Berdasarkan dana Bank Indonesia, hingga November 2006, pangsa pasar bank syariah masih di bawah 1,6 persen (lihat Grafik).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.

Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.

Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.

Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.

Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.

Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim - IIIT Indonesia, 2003).

Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional - antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread - bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.

Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).

Meskipun demikian, pangsa pasar perbankan syariah secara keseluruhan masih relatif kecil. Berdasarkan dana Bank Indonesia, hingga November 2006, pangsa pasar bank syariah masih di bawah 1,6 persen (lihat Grafik).

Labels:

Google Groups Beta
Subscribe to Direktori Syariah
Email:
Visit this group